Benarkah Dana BSU 2022 Tahap 8 Cair Desember? Simak Penjelasan Kemnaker

- 28 November 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. BSU tahap 8 2022 akan dicairkan atau tidak? Cek info terbaru penyaluran BLT Subsidi Gaji hingga cara mencairkan dana bantuan Kemnaker sebesar Rp600 ribu.
Ilustrasi. BSU tahap 8 2022 akan dicairkan atau tidak? Cek info terbaru penyaluran BLT Subsidi Gaji hingga cara mencairkan dana bantuan Kemnaker sebesar Rp600 ribu. /Instagram.com/@kemnaker

JURNALACEH.COM- Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 telah dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada 2 November 2022 lalu melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak punya rekening bank Himbara.

Namun, para penerima juga ingin tahu kapan tepatnya BSU tahap 8 akan cair. Apakah dana BSU 2022 akan cair bulan Desember di Kantor Pos? Simak terus artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut.

Seperti diketahui, dana BSU merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat. Bantuan BSU juga dapat dimanfaatkan bagi penerima dalam untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari untuk jangka pendek.

Baca Juga: Dartar Channel TV Digital Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pengatur kebijakan BSU belum mengumumkan secara resmi waktu pasti dana BSU 2022 tahap 8 akan disalurkan. Namun, bisa dipastikan bahwa dana BSU 2022 tahap 8 akan disalurkan kepada para penerima yang belum memperoleh dananya, kemungkinan dana BSU 2022 tahap 8 akan cair akhir November atau awal Desember 2022.

Adapun hingga saat ini, Kemnaker telah menyalurkan dana BSU 2022 dari tahap 1 hingga tahap 7 kepada 11.112.260 penerima dari total target Kemnaker sebanyak 14,6 juta orang.

Mengenai jumlah dana BSU 2022 adalah sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima yang akan dilanjutkan pada tahap 8.

Baca Juga: Mengapa TV Digital Tidak Ada Sinyal? Simak Penjelasan Berikut Beserta Cara Mengatasinya

Untuk mengecek apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat penerima BSU 2022 tahap 8. Berikut syarat-syaratnya:

1. Berstatus WNI dibuktikan dengan e-ktp

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x