Lowongan Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Intip Honornya Yuk!

- 30 November 2022, 20:45 WIB
Dapetin Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Disini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA
Dapetin Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Disini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA /Tangkapan layar instagram/Kpu_lampung/

JURNALACEH.COM-  Bagi anda para pencari kerja, anda bisa mengambil kesempatan yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

Simak terus artikel ini untuk info cara daftar serta jumlah honor bagi calon panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung pada 20 November 2022- 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS akan dimulai pada 18 Desember 2022- 27 Desember 2022. Bagi anda yang telah memenuhi syarat dan ingin mendaftar PPK, segera buka browser dan kunjungi laman Siakba.kpu.go.id

Baca Juga: Faktor-faktor yang Menyebabkan VOC Bubar, Simak Alasannya!

Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Kamis 17 November 2022 dalam konferensi persnya menyatakan bahwa seleksi pendaftaran calon panitia PPK dan PPS akan digelar serentak pada setiap kecamatan/ kabupaten di Indonesia.

Adapun untuk jumlah anggota PPK dan PPS yang akan direkrut oleh KPU RI menurut Parsadaan Harahap selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI,mengungkapkan sebanyak 36.330 dibutuhkan untuk anggota PPK. Sedangkan, sebanyak 251.295 orang dibutuhkan untuk anggota PPS di seluruh desa dan kecamatan se-Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, honor petugas pemilu 2024 mengalami kenaikan dari tahun 2019 yakni:

1. Ketua PPK: Rp 2.500.000

2. Honor Anggota PPK:  Rp 2.200.000

3. Honor Ketua PPS: Rp 1.500.000

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x