Frekuensi TV Digital Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya

- 9 Desember 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Cara cek TV LED bisa menangkap siaran digital dan ciri-ciri TV digital adalah apa saja.
Ilustrasi. Cara cek TV LED bisa menangkap siaran digital dan ciri-ciri TV digital adalah apa saja. /PIXABAY/@Victoria_Watercolor

JURNALACEH.COM- Pada tanggal 03 Desember 2022 siaran TV digital resmi aktif di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

Secara tidak langsung, masyarakat daerah setempat tidak bisa menyaksikan siaran pada TV analog.

Oleh karena itu, untuk tetap bisa menyaksikan siaran favorite harus dibantu dengan perangkat yang disebut Set Top box.

Terkhusus untuk penggunka TV Digital dan yang menggunakan perangkat STB yang berdomisili di Yogyakarta dan sekitarnya, anda dapat melihat frekuensi apa saja yang bisa digunakan pada TV digital.

Baca Juga: Lakukan Ini Supaya Tidak Bingung Mencari Kode Lokasi TV Digital

1. Surya Citra Media-25 UHF (506 Mhz)

(Mentari Tv, O channel, Indosiar dan SCTV)

2. Media Group News-27 UHF (522 MHz)

(BNTV,Magna Channel, dan Metro TV)

3. TVRI Yogyakarta- 29 UHF (538 MHz)

(TVRI Yogyakarta, TVRI Nasional, TVRI jawa Tengah, TVRI Kanal 3, TVRI Sport HD)

4. Visi Media Asia- 35 UHF (586 MHz)

(ANTV, TV One,iNews, MNC Tv, GTV,RCTI)

5. Trans Media- 47 UHF (682 MHz)

(CNN,Trans TV dan Trans 7)

Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Arti LCN Siaran TV Digital di STB

Setelah itu, Kementrian Kominfo juga menetapkan bahwa Analog Switch Off di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut ini beberapa kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah pindah ke TV Digital:

- Kab. Kulon progo

- Kab. Bantul

- Kab. Gunung Kidul

- Kab. Sleman

- Kab. Klaten

- Kota Yogyakarta

- Kab. Klaten

- Kab. Sukoharjo

- Kab. Karanganyar

- Kab. Surakarta

Baca Juga: Tanpa Dongle Wifi STB Juga Bisa Untuk Menonton Youtube, Ikuti Langkah Ini Yuk

Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia pada Sabtu (3/12/2022) menyatakan bahwa daerah-daerah diatas yang sudah menggunakan STB dan TV Digital.

Masyarakat yang perangkat televisinya belum mampu menerima siaran televisi digital dapat melakukan upgrade ke penerima radio berupa set-top box (STB).

Kemen Kominfo menyarankan agar masyarakat dapat membeli produk yang telah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan kualitas terbaik dan bergaransi.

Pada televisi yang masih analog, keberadaan Set Top Box tentu menjadi faktor yang sangat penting.

Baca Juga: Kisah Fenomenal Lord Rangga yang Pernah Viral Sebagai Pemimpin Sunda Empire, Simak Profil Lengkapnya

Teruntuk anda yang masih dalam proses peralihan pastika menggunakan Set Top Box yang bersertifikat Kominfo demi menjaga keamanan televisi dan lainnya. ***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah