Cara Cek Penerima dan Ambil BSU di Kantor pos, Tanggal 20 Desember Terakhir

- 13 Desember 2022, 15:25 WIB
Banyak yang bertanya kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum masuk ke rekening padahal status penerima sudah "Tersalurkan"? Mari kita cari tahu penyebabnya
Banyak yang bertanya kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum masuk ke rekening padahal status penerima sudah "Tersalurkan"? Mari kita cari tahu penyebabnya /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

JURNALACEH.COM- Cara cek penerima mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikantor pos. Dan terakhir pengambilan pada tanggal 20 Desember 2022.

Jika pengambilan melewati batas tanggal maka sudah tidak bisa lagi mengambil Dikantor Pos sisa BSU akan dikembalikan lagi ke kas negara. Maka dihimbau kepada penerima BSU untuk segera mengambil dana BSU.   

Penerima yang ingin mengambil BSU tahap 7 Dikantor Pos harus cek sebagai penerima dana BSU menggunakan aplikasi Pospay dillink. Untuk mengecek sebagai penerima BSU juga bisa melalui link https://www.kemnaker.go.id

Sebelum mengambil BSU bagi penerima yang sudah ditetapkan tahap 7 harus mengunduh aplikasi Pospay terlebih dahulu dilink. Untuk mengecek daftar penerima bantuan BSU sebesar Rp 600 ribu. Mengunduh aplikasi Pospay juga bermanfaat ketika mengambil BSU tahap 7 di kantor Pos.

Baca Juga: Cara Mencari Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Cara Cek Untuk Mengambil BSU tahap 7 Dikantor Pos, sebagai berikut:

1. Siapkan Hp anda kemudian unduh aplikasi Pospay di play store dilink yang sudah tertera.

2. Kemudian masuk ke aplikasi Pospay yang telah di unduh dan selanjutnya untuk meregistrasi akun. Membuat username, password kemudian masukkan kode OTP yang nantinya bakal masuk melalui SMS, dan juga membuat PIN transaksi.

3. Apabila akun yang telah dibuat sudah berhasil, kemudian masuk ke akun terdaftar dan klik tombol berwarna merah dipojok kanan pada halaman utama dan selanjutnya klik logo Kemenaker.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box TV Digital Murah dan Berkualitas, Bahkan Bisa Merekam Siaran Live

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah