Ini Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang Harus Kamu Ketahui

- 15 Desember 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi/Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi/Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Yang Harus Kamu Ketahui /pexels.com @Max Fischer/

Tugas tambahan yang terikat dengan pelaksanaan Tugas Pokok Guru meliputi:

a. Wakil kepala.

b. Ketua program keahlian.

c. Kepala perpustakaan

Baca Juga: Pengalaman Cairkan Dana BSU Kemenaker di Kantor POS Via Pospay, Tak Sampai 5 Menit

d. Kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi/ teaching factory.

e. Pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

f. Dan yang terakhir, tugas tambahan selain yang telah dimaksud yang meliputi: wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakulikuler, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Kerja Khusus (BKK) pada SMK, guru piket, penilai kerja guru, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), pengurus organisasi profesi guru dan tutor pada pendidikan jarak jauh.

Dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 pasal 2 disebutkan juga bahwa beban kerja guru dalam satu minggu pada satuan administasi pangkal adalah 40 jam kerja. 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Jam istirahat tersebut bisa ditambah oleh sekolah selama tidak mengurangi jam kerja efektif. ***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x