Ini Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang Harus Kamu Ketahui

- 15 Desember 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi/Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi/Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Yang Harus Kamu Ketahui /pexels.com @Max Fischer/

JURNALACEH.COM - Tugas utama guru ialah mendidik, mengarahkan, melatih, membimbing, menilai hingga mengevaluasi pembelajaran agar siswa dapat tumbuh berkembang sesuai dengan potensi dan minat bakatnya.

Guru profesional, dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru dengan baik. Guru profesional sendiri merupakan orang yang terlibat dalam pendidikan yang bertugas bukan hanya sekedar memberikan ilmu dari guru ke murid melainkan juga berperan sebagai pengganti orang tua murid disekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (1) Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Ada 5 kegiatan pokok yang harus dilaksanakan oleh guru yaitu mencakup.

Baca Juga: Kata Kata Ucapan Indah Selamat Tahun Baru 2023 Versi islam

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi

a. Pengkajian kurikulum dan silabus.

b. Pengakajian program tahunan dan semester.

c. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar proses atau rencana pembelajaran.

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Melaksanakan pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk intrakulikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dala pasal 4 ayat (2) yaitu,

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x