Ini Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang Harus Kamu Ketahui

- 15 Desember 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi/Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi/Tupoksi Guru Menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Yang Harus Kamu Ketahui /pexels.com @Max Fischer/

Baca Juga: Ini Dia Keunggulan Set Top Box Luby, STB yang User Friendly

a. Pelaksanaan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

b. Pada Pelaksanaan Pembelajaran, harus dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap Muka per minggu.

c. Paling sedikit lima rombongan belajar pertahun yang harus dibimbing oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.

3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

Kegiatan ini merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian ini didasarkan pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Baca Juga: Kata Kata Ucapan Indah Selamat Tahun Baru 2023 Versi islam

4. Membimbing dan melatih peserta pembelajaran.

Kegiatan membimbing dan melatih peserta pembelajaran dilakukan melalui kegiatan kokurikuler atau pada kegiatan ekstrakulikuler.

5. Melaksanakan tugas tambahan yang terikat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x