Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya

- 17 Desember 2022, 10:05 WIB
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI.
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI. /KPU


Untuk melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024, bisa mendaftar melalui situs web https://siakba.kpu.go.id. Adapun cara mendaftarnya bisa dilakukan dengan cara berikut:

Baca Juga: Ambang Batas PPPK Kesehatan 2022, Perhatikan Hal Ini Supaya Lolos

1. Masuk ke situs tersebut, kemudian buat akun SIAKBA dengan menginput nama, email, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password.

2. Aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirim melalui email.

3. Setelah aktivasi, klik login pada situs web tadi.
4. Isi data diri, pilih seleksi, lalu unggah dokumen.
5. Cek kelengkapan dokumen melalui emai yang telah didaftarkan.

6. Pelamar akan menerima tanda terima jika dokumen sudah lengkap. Namun jika belum lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan agar melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini 6 Arti Mimpi Kebakaran Pasar Tergantung Siapa Yang Memimpikannya
7. Cek hasil verifikasi administrasi. Jika sudah memenuhi syarat, maka pelamar akan dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat maka pelamar akan dinyatakan gagal.
8. Setelah lulus tahap verifikasi administrasi, akan dilanjutkan dengan tes tertulis dan wawancara.
9. Setelah selesai semua tahapan, pelamar PPS Pemilu 2024 dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu Tahun 2024. ***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah