Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya

- 17 Desember 2022, 10:05 WIB
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI.
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI. /KPU

JURNALACEH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 yakni akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2022.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada Peraturan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPS Pemilu 2024 untuk menjadi anggota, yakni:

Baca Juga: Inilah Beberapa Arti Mimpi Tsunami, Mulai Tanda Kecemasan Hingga Gambaran Tekad

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia Minimal 17 tahun.
3. Setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Agustus 1945.


4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau tidak lagi menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
6. Berdomisili atau bertempat tinggal didalam wilayah kerja PPS.


7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan paling rendah ialah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: UPDATE Passing Grade PPPK untuk Non Guru, Untuk Kamu yang Kepingin Jadi Abdi Negara

Persyaratan diatas harus dilengkapi dengan beberapa dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi calon peserta PPS Pemilu 2024 yakni:

1. Surat Pendaftaran calon anggota PPS
2. Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir, Ijazah SMA / sederajat atau lainya.
4. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit dan yang didalamnya termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Dan pas foto berwarna ukuran 4x6.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah