JURNALACEH.COM- Siaran televisi digital merupakan siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih serta suara yang jernih.
Seiring dihentikan tayangan televisi analog oleh Kemenkominfo, masyarakat dituntut untuk menggantiTV analog ke TV digital.
Proses imigrasi tersebut dilakukan secara bertahap.pada tahap pertama dilakukan 30 April 2022, tahap kedua pada 31 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 30 November 2022.
Baca Juga: Cara Mudah Pasang Set Top Box ke TV Tabung Sharp, Ikuti Langkah-langkahnya
Namun, Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke siaran digital.
Di Indonesia sangat banyak sekali merk televisi, salah satunya adalah Panasonic.
Nah, apakah TV Panasonic termasuk dalam TV Digital?
JurnalAceh.com dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id menyatakan bahwa terdapat logo yang menunjukan penggunaan standar siaran TV digital yang diterapkan di Indonesia yaitu Logo DVB-T2.
Baca Juga: Kriteria Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan dan Cara Pengecekan BSU
Sekedar informasi bagi anda yang hendak membeli TV Digital Panasonic, anda tidak perlu memasak Set Top Box lagi karena TV Digital Panasonic sudah dilengkapi dengan alat DVBT2 didalamnya.