Baca Juga: Cek Top Skor Sepanjang Masa, Kylan Mbappe Urutan Berapa?
• Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
• Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran gaji yang didapatkan oleh anggota PPS pemilu selama melaksanakan masa kerja selama kurang lebih satu tahun lamanya yaitu sebesar Rp.1.500.000 untuk ketua PPS dan RP.1.300.000 untuk anggota PPS.***