Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Jadwal Tugas dan Besaran Gajinya

- 19 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara.
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara. /Tangkap layar siakba.kpu.go.id

Baca Juga: Cek Top Skor Sepanjang Masa, Kylan Mbappe Urutan Berapa?

• Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
• Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran gaji yang didapatkan oleh anggota PPS pemilu selama melaksanakan masa kerja selama kurang lebih satu tahun lamanya yaitu sebesar Rp.1.500.000 untuk ketua PPS dan RP.1.300.000 untuk anggota PPS.***

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah