Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Jadwal Tugas dan Besaran Gajinya

- 19 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara.
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara. /Tangkap layar siakba.kpu.go.id

JURNALACEH.COM– Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan informasi tentang Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama lainnya.

Dalam hal ini, KPU telah resmi membuka pendaftaran untuk calon peserta PPS diseluruh Indonesia dimulai per tanggal 18 Desember 2022 kemarin. Adapun rincian Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024  yakni:

Baca Juga: Cara Memilih Formasi PPPK Umum Guru 2022, Ikuti Langkah Berikut

• Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022.

• Pemeriksaan administrasi calon anggota PPS oleh KPU pada tanggal 19 Desember 2022 s/d 29 Desember 2022.

• Pengumuman hasil pemeriksaan administrasi calon anggota PPS pada tanggal 30 Desember s/d 1 Januari 2023.

• Seleksi tertulis calon anggota PPS yang dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 4 Januari 2023.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Formasi PPPK Guru 2022

• Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS yakni pada tanggal 5 s/d 7 Januari 2023

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS dimulai tanggal 11 Januari s/d 13 Januari 2023.

• Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 13  Januari 2023.

• Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 pada tanggal 17 Januari 2023.

• Dan masa kerja PPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 17 Januari 2023 s/d 4 April 2024.

Baca Juga: Bikin Kejutan di Hari Ibu, Simak 6 Ide Hadiah Menarik untuk Ibu dari Anak

Setelah ditetapkannya masa kerja, PPS Pemilu memiliki beberapa tugas dan wewenang seperti yang telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dalam bab III tentang Tata Kerja PPS yakni:

1. Tugas PPS Pemilu
• Mengumumkan daftar pemilih sementara.
• Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
• Melaksanakan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara dan mengumumkannya.
• Mengumumkan daftar pemilih tetap, dan melaporkannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Baca Juga: Peringati Migran Day, Buruh Demo Kemenaker dan Warning Kemenhub

• Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
• Menyampaikan hasil perhitungan suara kepada PPK.
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas PPS pada masyarakat.
• Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
• Melaksakan tugas lain sesuai dengan peratuan perundang-undangan.

2. Wewenang PPS
• Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS).
• Mengangkat Pantarlih.
• Menetapkan hasil perbaikan hasil pemilih sementara untuk menjadi pemilih tetap.

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x