JURNALACEH.COM- Kabar terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022.
Untuk tahu link pendaftaran dan syarat-syaratnya segera simak pembahasannya dibawah ini.
Bagi peserta yang berminat ingin menjadi PPPK Kemenag, persiapkan diri anda karena pendaftaran seleksi ini akan berlangsung dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Kemenag membuka peluang sebanyak 49.549 formasi bagi peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022.
Baca Juga: 6 Wisata Alam Salatiga, yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Tiba
Dilansir dari laman resmi Kemenag kemenag.go.id, calon peserta PPPK hanya diizinkan memilih satu formasi saja. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses link SSACSN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Saat mendaftar, peserta diharapkan untuk mengupload berkas-berkas persyaratan yang diminta.Ungkap Nuruddin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag pada Rabu 21 Desember 2022.
Sebelum mendaftar PPPK Kemenag, pastikan anda telah masuk kriteria serta persyaratannya dibawah ini yang diminta. Ada 3 kategori pelamar yang bisa mendaftar PPPK Kemenag yaitu:
Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Kebumen untuk Liburan, Seru
1. Pelamar Eks - THK II atau Tenaga Honorer Kategori II.