Peluang Besar, Kemenag Resmi Buka 49.549 Formasi Ini Link Pendaftarannya

- 22 Desember 2022, 14:15 WIB
daftar PPPK Kemenag 2022
daftar PPPK Kemenag 2022 /pexels.com

Kriteria pelamar ini telah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu memiliki kartu peserta ujian tahun 2021. Serta pelamar masih aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama sampai pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama. Kriteria pelamar ini telah mengabdi dan masih aktif bekerja hingga saat ini tahun 2022 di Kementerian Agama. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai Jabatan Fungsional yang dilamar menurut aturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya, kriteria pelamar ini yaitu bukan pelamar kategori angka 1 dan angka 2 di atas. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan Fungsional yang dilamar menurut aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Terbaru 2022 di Kota Subang

Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar PPPK Kemenag yakni, calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan yang dituju. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang sah dengan mendapat kurungan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai aparatur negara seperti PNS, PPPK, Anggota TNI/Polri, Pegawai Swasta BUMN/BUMD. Calon pelamar tidak terlibat menjadi anggota atau pengurus partai politik.***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x