Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Simak Syarat Berikut dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2022, 13:49 WIB
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022 /Dok. Kemenag

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Sehat rohani dan jasmani.

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan.

9. Wajib memiliki pengalaman kerja pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:

• Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

• Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda

• Dan paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.

10. Wajib mendapatkan izin dari wali, orangtua/suami atau istri untuk ditempatkan diseluruh wilayah NKRI

Baca Juga: 10 Rekomedasi Tepat Wisata Untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Kota Bandung

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x