Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Simak Syarat Berikut dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2022, 13:49 WIB
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022 /Dok. Kemenag

JURNALACEH.COM– Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 21 Desember 2022 lalu dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.

Total formasi dalam PPPK Kemenag 2022 ini yakni 49.549 formasi. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag mengatakan bahwa, pelamar PPPK Kemenag hanya bisa memilih satu formasi, dan apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi akan menjadi tanggung jawab pelamar.

Ada beberapa syarat umum yang harus diketahui sebelum mendaftar PPPK Kemenag 2022, yakni:

Baca Juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2  tahun.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau dengan permintaan sendiri sebagai PNS, TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bersejarah di Bukittinggi yang Wajib Anda Kunjungi

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x