Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Simak Syarat Berikut dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2022, 13:49 WIB
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022 /Dok. Kemenag

Untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022, dapat mendaftar pada laman web SSCASN, berikut caranya:

1. Buat akun melaui laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian pilih menu PPPK.

2. Lakukan regitrasi dan isi data yang diperlukan, yakni Nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, No KK, alamat email, kata sandi serta swafoto.

3. Setelah semuanya terisi, cetak Kartu Informasi Akun.

4. Masuk/login kembali untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Lagi Hits! Berikut Beberapa Wisata Trawas yang Wajib Dikunjungi, Terbaru 2022

5. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk tahap selanjutnya setelah semua berkas dokumen diverifikasi.

Demikian syarat beserta cara daftar PPPK Kemenag 2022. Nantinya setelah lulus dan sudah berstatus PPPK, ASN akan mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. ***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x