Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Simak Syarat Berikut dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2022, 13:49 WIB
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022
Kemenag membuka seleksi dengan 49.549 formasi untuk PPPK tahun anggaran 2022 /Dok. Kemenag

JURNALACEH.COM– Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 21 Desember 2022 lalu dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.

Total formasi dalam PPPK Kemenag 2022 ini yakni 49.549 formasi. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag mengatakan bahwa, pelamar PPPK Kemenag hanya bisa memilih satu formasi, dan apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi akan menjadi tanggung jawab pelamar.

Ada beberapa syarat umum yang harus diketahui sebelum mendaftar PPPK Kemenag 2022, yakni:

Baca Juga: BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2  tahun.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau dengan permintaan sendiri sebagai PNS, TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bersejarah di Bukittinggi yang Wajib Anda Kunjungi

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Sehat rohani dan jasmani.

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan.

9. Wajib memiliki pengalaman kerja pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:

• Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

• Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda

• Dan paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.

10. Wajib mendapatkan izin dari wali, orangtua/suami atau istri untuk ditempatkan diseluruh wilayah NKRI

Baca Juga: 10 Rekomedasi Tepat Wisata Untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Kota Bandung

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022, dapat mendaftar pada laman web SSCASN, berikut caranya:

1. Buat akun melaui laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian pilih menu PPPK.

2. Lakukan regitrasi dan isi data yang diperlukan, yakni Nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, No KK, alamat email, kata sandi serta swafoto.

3. Setelah semuanya terisi, cetak Kartu Informasi Akun.

4. Masuk/login kembali untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Lagi Hits! Berikut Beberapa Wisata Trawas yang Wajib Dikunjungi, Terbaru 2022

5. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk tahap selanjutnya setelah semua berkas dokumen diverifikasi.

Demikian syarat beserta cara daftar PPPK Kemenag 2022. Nantinya setelah lulus dan sudah berstatus PPPK, ASN akan mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. ***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x