Baca Juga: Update: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Bisa Dicek Melalui 2 Cara, Ini Link dan Caranya
• Prioritas 1 (P1) merupakan pelamar yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021 dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas.
• Prioritas 2 (P2) merupakan pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks honorer K-II ( TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas I.
• Prioritas 3 (P3) merupakan Guru non- ASN yang tidak termasuk dalam guru non-pelajar kategori pelamar Prioritas I pada satuan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar menimal 3 tahun atau 6 semester yang terdata di Dapodik.
• Prioritas 4 atau pelamar umum merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek dan dapodik
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Kesehatan Tiap Jabatan dari Dokter hingga Perekam Medis
Tahun ini, pemerintah menyediakan lebih dari 970.000 formasi untuk merekrut para guru dengan menargetkan 4 kategori yakni para pelamar yang belum lolos PPPK 2021, guru honorer, eks THK III, dan pelamar umum.***