Berikut Tanggapan Akademisi IAIN Cot Kala Langsa Soal Adanya Seruan Penutupan Salah Satu Cafe di Kota Langsa

- 15 Maret 2023, 20:08 WIB
Dr. Muhammad Dayyan, S.Ag, M.Ec Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Langsa
Dr. Muhammad Dayyan, S.Ag, M.Ec Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Langsa /Foto: Muhammad Dayyan

JURNALACEH.COM- Beberapa waktu lalu, Kota Langsa dihebohkan atas viralnya video yang diduga kurang pantas di salah satu cafe. Yang berakhir mengakibatkan banyaknya seruan untuk menutup tempat tersebut.

Seruan itu muncul dari berbagai kalangan. Hingga akhirnya, membuat salah satu Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Cot Kala Langsa Dr. Muhammad Dayyan, S.Ag, M.Ec Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Langsa berkomentar terhadap informasi yang beredar.

Dalam sudut pandangnya, bukan solusi untuk menutup sebuah rumah makan ataupun cafe yang diduga melanggar nilai-nilai syariah, apalagi yang melanggar adalah individu pengunjung. Namun, pembinaan menjadi salah satu solusi terbaik.

Baca Juga: Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Pemkot Banda Aceh Kembali Hadirkan Pasar Murah, Yuk Belanja!

Menurutnya, bisnis itu dalam pandangan islam ada tujuan-tujuan syariah yang harus dicapai, yang dikenal dengan Teori Maslahah. Artinya ada kemaslahatan yang mau diwujudkan oleh sebuah aktifitas bisnis.

Maslahah ini tentunya ada kemaslahatan terhadap agama. Perlindungan terhadap agama, jiwa, akal. Dan tentunya perlindungan terhadap keluarga.

Jika dilihat secara umum, misalkan dalam sebuah bisnis , pasti ada hal yang ingin dicapai, yaitu hidupnya aktifitas ekonomi. Dan dalam aktifitas ekonomi tersebut, ada sejumlah orang bekerja disana, dan pekerjaan itu menjadi sumber pendapatan bagi mereka.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Bakso Termurah dan Enak di Banda Aceh, Rasanya Maknyus Yuk Cobain!

Dan pekerjaan itulah menjadi media untuk mereka memastikan perlindungan terhadap keluarga, terhadap jiwa, terhadap agama mereka, karena dari sumber pendapatan itulah mereka memenuhi kebutuhan hidup mereka. Gunanya adalah agar mereka bisa melaksanakan ibadah kepada tuhannya.

"Artinya apa? pastinya kita bisa simpulkan bahwa, dari hasil tersebutlah akhirnya mereka bisa menghidupi keluarganya, dan itu termasuk nilai-nilai ibadah terhadap mereka yang bekerja," terangnya.

Namun, jika dalam sebuah bisnis misalnya ada kesalahan dari pihak pengelola, tentu juga ada langkah-langkah yang diambil, dan langkah yang paling tepat adalah peringatan. Dan juga membina, agar kembali bisa menjalankan nilai-nilai yang disepakati secara bersama-sama.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Ini Intruksi Plt Walikota Banda Aceh Soal Pangan

"Misalnya kita di aceh ini, ada nilai-nilai yang disepakati, misalnya ada nilai syariah yang harus di junjung tinggi. Dan pastinya aktitifitas nilai-nilai itu tidak boleh dilanggar," jelasnya.

Nah, terakait isu yang beredar soal Truffel Box yang baru-baru ini, sudut pandang saya, apa yang telah dilakukan oleh management telah tepat, yaitu memberhentikan salah satu karyawan mereka yang diduga membiarkan aktifitas itu berlangsung.

Artinya, pihak pengelola menunjukkan adanya miss management disitu, dari situ terbukti bahwa yang terjadi bukanlah sebuah kebijakan dari management, yang seolah-olah memfasilitasi kegiatan itu.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Aceh Paling Endulita, Ada Sie Reuboh Juga Lho Paling Menggugah Selera!

"Jadi begini, dari langkah mereka ambil untuk memberhentikan karyawan yang lalai itu tepat sekali, artinya pihak management berkomitmen, untuk menjaga nilai-nilai yang disepakati di kalangan masyarakat aceh, yaitu menjalankan usaha berprinsip syariah," tegasnya.

Dan tak sampai disitu, lanjutnya, bagi pengelola usaha tersebut, juga harus meningkatkan pengawasan, agar kedepan tidak lagi terjadi hal yang sama. Karena, dampaknya sangat disayangkan seperti saat ini yang menjadi sorotan publik.

"Dampaknya sekarang kan, seolah-olah pihak managementnya memberikan ruang, ataupun memfasilitasi hal tersebut, padahal tidak," cetusnya.

Baca Juga: Kabar Gembira: 3.080 Warga Kabupaten Aceh Jaya Dapat Lahan Garap dan Bekas HGU

Disinggung soal munculnya seruan dari berbagai pihak untuk langkah menutup tempat usaha tersebut, dirinya kurang setuju. Karena, jika dilihat dampak mudharatnya jauh lebih besar. Yang mana sejumlah orang dalam hal ini karyawan, selama ini menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada bisnis mereka. Tentu, ini aspek kemaslahatan tidak tepat.

"Bagi saya Bukan kita takut ownernya nggak bisa makan, tapi mereka ini yaitu pekerja yang kita sayangkan, jika sikap itu diambil," jelasnya.

Jika dilihat apa yang disampaikan ketua MPU, secara aspek moral tidak sepenuhnya salah, tapi kalau merekomendasikan untuk ditutup, itu banyak aspek kemaslahatan yang harus dilihat. Artinya, jangan dilihat dari satu sisi peristiwa pelanggaran moral itu saja yang menyebabkan untuk ditutup tempat tersebut.

"Tapi saya menduga, statement yang diterima ketua MPU tidak seutuhnya, mungkin saja, informasi yang sampai hanya memberitahu bahwa telah terjadi disebuah tempat pelanggaran nilai-nilai syariah, namun tidak menjelaskan bagaimana proses itu bisa terjadi, tentunya pasti beda dalam menyikapi," jelasnya.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Banda Aceh Gelar Pasar Murah Tanggap Inflasi, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Sesaat sebelum berakhir, ia juga menyampaikan bahwa, posisinya sebagai akademisi memberikan pandagan sesuai keilmuannya secara aspek ekonomi dan dampak sosial, terkait adanya yang meyuarakan tempat usaha tersebut ditutup.

"Yang jelas, hal ini saya sampaikan menurut pandangan saya, artinya bukan berarti saya membela, tapi itulah dampak sosial dan ekonominya, jika langkah tersebut dilaksanakan," ucapnya.

Terasa belum puas, Dosen Pasca Sarjana IAIN Cot Kala Langsa tersebut, juga menyinggung soal dampak bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Langsa. Mereka seakan takut untuk mendirikan usaha, karena kesalahan individu yang tidak menjaga nilai-nilai syariah, malah pemilik usaha yang menjadi korban.

"Sedikit lagi ingin saya sampaikan, bahwa langkah ini juga berefek bagi sodara-sodara kita yang mungkin secara ekonomi lebih, dan ingin berinvestasi di kota langsa, akhirnya mundur dengan munculnya hal seperti ini," tutupnya saat ditemui di salah satu warung kopi kota langsa.

Baca Juga: Ini Lho Tempat Wisata di Banda Aceh yang Telah Dikunjungi Jutaan Wisatawan

Selain itu, buntut dari pemberitaan tersebut, membuat Wakil Ketua Komisi II DPRK Kota Langsa Jeffry Sentana ikut komentar. Dari informasi yang diterima JurnalAceh.com, bahwa pernyataan terkait Truffel Box agar ditutup atas dugaan pelanggaran syariah terlalu berlebihan.

Karena menurutnya, jika pelanggaran yang terkait adalah perilaku individu, maka yang dihukum adalah pelakunya sendiri. Bukan dengan menutup usahanya.

Karena, menurut aturan yang ada, bahwasanya hukuman itu hanya dalam bentuk pembinaan kepada individu, dan dalam hal ini sudah dilakukan.

"Jadi, belum ada aturan yang mengatur tentang objek tempat terkait pelanggaran busana islami itu harus ditutup kecuali objek tempat tersebut terbukti dijadikan tempat mesum, judi ataupun menyediakan minuman keras," sebutnya.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x