Resmi Diteken Presiden Jokowi, Berikut Ini Besaran Biaya Haji Tahun 2023

- 9 April 2023, 12:17 WIB
Ka'bah di Kota Mekkah / mekah.99 / Instagram
Ka'bah di Kota Mekkah / mekah.99 / Instagram /

JURNALACEH.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023 ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini dikeluarhak untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga: Jika Kamu Calon Jemaah Haji Khusus Tahun Ini, Wajib Baca Info Penting Dari Kemenag Ini!

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x