JURNALACEH.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau untuk keperluan perizinan usaha.
SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi data pribadi dan rekam jejak seseorang.
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK anti ribet yang telah dirangkum oleh tim JurnalAceh:
Baca Juga: 3 Tempat Kuliner Malam Solo Legendaris dan Laris 2023, Antriannya Ramai Selalu
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Untuk membuat SKCK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, KK, pas foto ukuran 4x6, dan fotokopi ijazah terakhir. Pastikan dokumen yang disiapkan adalah dokumen yang sah dan masih berlaku.
2. Datang ke Kantor Kepolisian Terdekat
Setelah dokumen yang diperlukan disiapkan, selanjutnya datang ke kantor kepolisian terdekat. Pastikan Anda memilih kantor kepolisian yang memiliki unit layanan SKCK.
3. Mengisi formulir permohonan SKCK