6. Tidak terikat dengan pemerintahan, seperti: Pejabat, Anggota Dewan, ASN, PNS, anggota TNI dan Polri, Perangkat Desa, BUMN, BUMD
7. Dalam 1 Kartu Keluarga (Kk) hanya diperbolehkan 2 NIK untuk mendaftar Prakerja
8. Memiliki e-Mail dan Nomor telepon aktif
9. Siap mengikuti pelatihan secara Daring maupun Luring
10. Berbadan sehat dan bebas narkoba
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Buka browser dan masuk ke laman resmi Program Kartu Prakerja:
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Isi nama lengkap sesuai KTP