Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Berikut Ini Adalah 10 Pelanggaran Lalulintas yang Menjadi Target

- 19 Mei 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual. /Antara/Sihol Hasugian/

JURNALACEH.COM - Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru mengenai tilang manual. Penting bagi pengendara untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang menjadi target dalam aturan baru lalulintas ini.

Diketahui, aturan baru tersebut dikeluarkan oleh Korlantas Polri melalui telegram (ST) dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi.

Baca Juga: Profil Sumardji, Manajer Timnas yang Dibanting Ofisial Thailand: Polisi Pangkat Kombes

Dalam keterangan tertulis, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa tilang manual kembali diberlakukan karena maraknya pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Penindakan tilang manual dilakukan oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan sertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," katanya, Jumat, 19 Mei 2023.

Kadiv Humas Polri juga menjelaskan bahwa penindakan tilang manual tidak mengubah sistem E-TLE secara keseluruhan, melainkan hanya digunakan sebagai langkah penekan pelanggaran.

"Aturan ini diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saat berada di lapangan," ucap Sandi.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah