2. Tidak dalam belajar pada pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
3. Dibatasi untuk dua anggota keluarga (2 NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK)
4. Para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, pelaku UMKM
5. Non pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD
Cara Pendaftaran Calon Peserta Kartu Prakerja
1.Mengunjungi portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2.Buat akun dengan mengisi data alamat email dan password. Klik menyetujui syarat lalu pilih daftar
3.Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir.
4.Isi biodata diri