Berikut Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB Tiga Menteri: Termaksud Hari Besar Keagamaan

- 10 Juni 2023, 10:11 WIB
Ilutrasi Cuti Bersama dan Tanggal Merah / Freepik
Ilutrasi Cuti Bersama dan Tanggal Merah / Freepik /

JURNALACEH.COM - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, yang mana salah satunya libur Idul Adha 2023. Ketentuan tanggal libur saat perayaan ibadah umat muslim tersebut antara lain, hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah. 

Seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan pada hari Raya Idul Adha 1444 H nanti. Adapun umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha 2023 kurang dari sebulan lagi. 

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," terang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers, melansir situs resmi Kemenko PMK.

Adapun sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023, meliputi: 

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 H

 - 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 H

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal 

Sedangkan, penetapan Libur Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945  

- 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 2 Juni : Hari Raya Waisak

- 26 Desember : Hari Raya Natal

Secara keseluruhan,Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2023 ditetapkan ada sebanyak 24 hari. Libur nasional tersebut tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SBK tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x