Harga Emas Antam Hari ini Turun, Selasa, 13 Juni 2023

- 13 Juni 2023, 10:18 WIB
Ilustrasi logam mulia/freepik/
Ilustrasi logam mulia/freepik/ /

JURNALACEH.COM- Harga logam mulia mengalami penurunan yang terpantau dari situs Logam Mulia pada Selasa pagi. Harga emas turun sebesar Rp 3.000 dan kini dihargai sebesar Rp1.059.000 per gram.

Sebelumnya pada hari Senin 12 Juni 2023, harga logam mulia Antam mencapai Rp1.062.000 per gram.

Sementara itu, nilai jual kembali (buyback) emas Antam turun sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 940.000 per gram dibandingkan harga buyback pada hari Senin 12 Juni, yang sebelumnya sebesar Rp 943.000 per gram. Dilansir di Antaranews.com

Baca Juga: ESDM: Tempat Penambangan Emas Ilegal di Aceh Terdapat di Enam Wilayah

Berkenaan dengan operasi perdagangan, harga jual yang diberlakukan akan dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017.

Apabila terdapat penjualan ulang emas batangan dengan nilai nominal yang melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback.

Baca Juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Per Mayam, Serta Emas Antam di Pusat Hari Ini, Jum’at, 9 Juni 2023

Ini adalah daftar pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada pagi hari Selasa.

- Harga emas 0,5 gram: Rp579.500.

- Harga emas 1 gram: Rp1.059.000.

- Harga emas 2 gram: Rp2.058.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.062.000.

- Harga emas 5 gram: Rp5.070.000.

- Harga emas 10 gram: Rp10.085.000.

- Harga emas 25 gram: Rp25.087.000.

- Harga emas 50 gram: Rp50.095.000.

- Harga emas 100 gram: Rp100.112.000.

- Harga emas 250 gram: Rp250.015.000.

- Harga emas 500 gram: Rp499.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp999.600.000.

Baca Juga: Terpuruk, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Per Mayam, Serta Emas Antam di Pusat Hari Ini, Rabu, 7 Juni 2023

Pemotongan pajak pada pembelian emas sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, pembelian batangan emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dan bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Bukti pemotongan PPh 22 akan diberikan setiap kali melakukan pembelian emas batangan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah