JURNALACEH.COM- Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengumumkan bahwa ada enam kawasan di Aceh yang masih melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) hingga saat ini.
“Enam lokasi peti ada di wilayah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Aceh Jaya,” ungkap Khairil Basyar, Kepala ESDM Aceh, di Banda Aceh, Senin, 12 Juni 2023. Dilansir Antaranews.com
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Khairil Basyar dalam acara diskusi publik Aceh Resource dan Development (ARD) mengenai pendapat yang berbeda-beda terkait izin penambangan emas di Beutong Ateuh Nagan Raya, yang diadakan di Banda Aceh.
Khairil mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian terhadap permasalahan pertambangan ilegal, sehingga status tambang ilegal dapat dicabutkan di Aceh.
“Pemerintah Aceh bersama para pemangku kepentingan terus membahas solusi terkait pertambangan, terutama isu penambangan ilegal yang kerap menjadi topik diskusi kita,” ujar Khairil.
Khairil mengatakan bahwa jumlah pelaku penambangan emas ilegal di Aceh saat ini sangat banyak. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan bahwa jika kegiatan tersebut langsung dihentikan, akan menimbulkan yang besar.
Baca Juga: Tumpahan Batu Bara di Laut Aceh Barat, DLHK : Perusahaan Tambang Semua Buang Badan