JURNALACEH.COM - Biaya perjalanan Haji Tahun 2024 atau 1445 H menjadi peta jalan yang krusial bagi para calon jemaah haji, mencerahkan langkah mereka menuju Baitullah. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama beserta jajarannya telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H / 2024 M, dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
Rapat Kerja yang berlangsung pada hari Senin (27/11/2023) dan dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran dari Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI.
Didalam rapat kerja tersebut Menag Yoqut menyampaikan untuk besaran BPIH bagi jemaah haji reguler di tetapkan biaya sebesar Rp 93.410.286. Adapun rinciannya terdiri dari, BIPIH rata- rata untuk satu orang jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persen dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 atau 40 persen per jemaahnya.
Baca Juga: Yuk Simak! Persyaratan dari Dirjen PHU Terbaru untuk Keberangkatan Haji 2024
Pengesahan hasil Raker ini menjadi acuan untuk Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 48 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden RI berdasarkan usulan Menteri Agama dan persetujuan DPR RI.
Untuk biaya pelunasan nanti menunggu terbitnya Keppres. Dalam Keppres akan diberitahukan tentang Bipih yang akan dilunasi jamaah dengan biaya yang berbeda-beda tiap provinsi.***