JURNALACEH.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan layanan berbasis digital yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP). IKD memiliki fitur-fitur yang sama dengan e-KTP, seperti data diri, foto, dan tanda tangan digital.
IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftarkan diri ke sekolah atau universitas, dan melakukan transaksi online.
Persyaratan Pendaftaran IKD
Untuk membuat IKD, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
Ponsel dengan akses internet
Ponsel yang Anda gunakan harus memiliki akses internet yang stabil. Anda dapat menggunakan ponsel pintar atau ponsel biasa yang memiliki akses internet.
NIK adalah nomor identitas penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Anda dapat mengetahui NIK Anda dengan melihat KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau surat keterangan lahir.
Alamat e-mail pribadi yang aktif
Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya