Tegas, Diakhir Masa Jabatan Jokowi Bubarkan 7 BUMN, Salah Satunya Ada di Aceh, Ini Daftar Lengkapnya

- 29 Desember 2023, 20:02 WIB
Presiden Joko Widodo/ @jokowi / Instagram
Presiden Joko Widodo/ @jokowi / Instagram /

"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," begitu bunyi kutipan salah satu pasal yang terdapat dalam PP itu.

3. Industri Sandang Nusantara

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) ini resmi dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 pada 17 Maret 2023.

"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi Pasal 1 dalam PP tersebut.

Kemudian pada Pasal 2 dijelaskan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Lalu, Pasal 3 menyebutkan perihal penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi paling lambat enam tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Link Pendaftaran dan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Sudah Siap Bersaing?

4. Istaka Karya

Jokowi membubarkan PT Istaka Karya (Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Presiden menandatangani PP tersebut pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x