Tegas, Diakhir Masa Jabatan Jokowi Bubarkan 7 BUMN, Salah Satunya Ada di Aceh, Ini Daftar Lengkapnya

- 29 Desember 2023, 20:02 WIB
Presiden Joko Widodo/ @jokowi / Instagram
Presiden Joko Widodo/ @jokowi / Instagram /

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," bunyi beleid tersebut.

5. Industri Gelas

Perusahaan kelima yang dibubarkan oleh Jokowi adalah PT Industri Gelas. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas yang ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023 dan mulai berlaku sejak dietapkan.

"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi PP tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2023: Simak Syarat dan Cara Mendaftar Berikut Agar Lolos Seleksi!

7. PT Kertas Kraft Aceh

Berikutnya ada PT Kertas Kraft Aceh yang dibubarkan Presiden Jokowi. Padahal perusahaan ini merupakan perusahaan tempat Jokowi mengawali kariernya puluhan tahun yang lalu atau sekitar tahun 1980-an.

Pembubaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 April 2023 lalu.

"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," tulis pasal 1 dalam PP tersebut.

7. PT PANN

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x