Manajemen Bata Akan Membayar Pesangon Pekerja yang di PHK, Segini Besaran yang Akan Diterima!

- 10 Mei 2024, 18:05 WIB
Pegawai Sepatu Bata
Pegawai Sepatu Bata /ilustrasi/

JURNALACEH.COM - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih menyampaikan bahwa 233 buruh yang alami PHK imbas penutupan pabrik BATA akan mendapatkan pesangon yang sesuai dengan peraturan Meteri Ketenagakerjaan (PMTK).

Adapun besaran yang akan diberikan sudah disepakati manajemen BATA dan juga para pekerja sebagai tanda pisah antara kedua belah pihak dalam hubungan pekerjaan pada Rabu, 8 Mei 2024. Adapun pesangon yang akan didapatkan oleh para pekerja adalah 1 kali PMTK. Lantas berapakan besaran yamg akan didapatkan?

Besaran Pesangon yang Akan Didapatkan 

Pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp itu, besaran uang pesangon yang akan diterima oleh para pekerja asalan 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Selain mendapatkan pesangon, pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya antara 2 hingga 10 bulan gaji yang disesuaikan dengan masa kerjanya, selain itu karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang pengganti hak.

Namun Alin menyampaikan bahwa pihak BATA belum mengkonfirmasi kapan pesangon para pekerja akan dicairkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta Didi Ganardi mengatakan bahwa ada sekitar 200 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja imbas tutupnya pabrik BATA Purwakarta.

Pihaknya juga sudah menerima laporan dari manajemen akan kondisi penjualan yang terus mengalami penurunan, sebelum menutup pabrik manajemen yang melaporkan akan menghentikan produksi.

Sementara itu, Corporate Secretary Sepatu Bata Hatta Tutuko mengatakan penghentian produksi dan penutupan operasional pabrik di Purwakarta dilakukan karena  perusahaan terus mengalami kerugian imbas menurunnya permintaan.

"Bata telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir untuk mengatasi kerugian dan tantangan industri akibat pandemi covid-19. Di lain sisi, perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat juga menjadi tantangan," katanya.

Namun, perusahaan tak merinci beberapa kerugian yang diderita. Hatta hanya mengatakan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Tanah Air. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah