3. Sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Tidak menjadi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 53 Telah Dibuka Lho, Ini Cara Daftarnya
Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2024
Bagi yang memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Buka browser dan kunjungi dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Isi email dan kata sandi untuk akun Prakerja, lalu klik 'Daftar'.
3. Buka email dan verifikasi data akun.
4. Login pada dashboard Prakerja menggunakan email dan kata sandi.