Uji Coba Mulai Dilaksakan, Siap-siap Surat Tilang Akan Dikirim Langsung via Pesan Whatsapp

- 6 Mei 2024, 14:58 WIB
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri /

JURNALACEH.COM - Koprs Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mencoba melaksanakan ujicoba aturan baru perihal tilang. Kedepannya penilangan serta pengiriman surat tilang akan dikirimkan langsung ke nomor whatsapp si pelangggar.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso mengatakan Pihaknya masih melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

"Baru tahap uji coba, selama tahap uji coba ini, Korlantas tak langsung berlakukan aturan secara surut. Pasalnya, dilakukan asesmen terlebih dahulu," kata Slamet yang dikutip dari pikiran-rakyat.com

Ini dilakukan agar aturan surat tilang yang dikirim via WhatsApp ini tak disalahgunakan berbagai pihak. Apalagi, muncul beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang via WhatsApp ini.

Untuk diketahui, selama ini, surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit.

Dengan adanya penipuan surat tilang via WhatsApp ini, banyak pengguna yang tertipu kehilangan berbagai data penting karena berhasil dibobol pencuri.

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin 6 mei 2024.

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Aturan ini baru akan berlaku di Polda Metro Jaya. Tapi jika asesmen dinyatakan lolos, maka surat tilang dikirim via WhatsApp ini akan berlaku secara nasional.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ujarnya.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah