MAKI Mendorong Sinergi APH dalam Pemberantasan Korupsi Pertambangan

- 1 Juni 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia

Boyamin menyatakan bahwa MAKI akan mengajukan praperadilan terhadap Kejagung jika penyidikan tidak menyasar pemilik manfaat terbesar, yang berinisial RBS. Sidang praperadilan ini akan didaftarkan pada pertengahan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MAKI akan selalu menggugat APH yang lamban dan tidak tuntas dalam menangani kasus korupsi," kata Boyamin.

Pada Rabu, 29 Mei, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus korupsi timah dan telah menetapkan 22 tersangka.

RBS, atau Robert Bonosusatya, diperiksa penyidik ​​Jampidsus pada 2 April selama 13 jam, dan tertangkap di Kejaksaan Agung pada 3 April 2024 dengan alasan menandatangani dokumen.

Febrie menyatakan bahwa penyidik akan mengkaji kasus RBS karena mendengar suara masyarakat dan ada indikasi kuat yang dapat diperoleh.

"Tidak hanya Robert Bono, siapapun yang terindikasi terlibat, terutama dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, akan kami periksa," katanya.

Untuk menetapkan tersangka, lanjutnya, harus berdasarkan bukti yang ada.

Masyarakat dan media dapat melihat dan meninjau kesaksian di pengadilan untuk mengetahui siapa yang terlibat berdasarkan bukti yang ada.

"Jaksa akan membuka aliran dana dan siapa saja yang menikmati hasilnya. Jika RBS menikmati dan belum ditetapkan, silakan sampaikan kepada kami," lanjut Febrie.

"Kami akan terbuka dan melakukan tindakan sesuai keinginan semua pihak untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pendapatan negara," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah