Kemenkumham: Legalitas Penerjemahan Penting untuk Kerja Sama Antar Negara

- 7 Juni 2024, 19:31 WIB
Cahyo Rahadian Muzhar Dirjen Administrasi hukum umum Kemkumham saat memberikan keterangan pers terkait polemik organisasi INI dan langkah yang akan dilakukan pemerintah.
Cahyo Rahadian Muzhar Dirjen Administrasi hukum umum Kemkumham saat memberikan keterangan pers terkait polemik organisasi INI dan langkah yang akan dilakukan pemerintah. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNALACEH.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa keabsahan hasil terjemahan dari penerjemah merupakan elemen krusial dalam kerja sama antar negara. Oleh karena itu, diperlukan penerjemah tersumpah yang profesional.

"Hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional akan menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan kerja sama internasional," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, saat melantik penerjemah tersumpah di Jakarta pada Kamis, 6 Juni, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Ia melanjutkan bahwa ini mencakup kerja sama penegakan hukum internasional, hubungan diplomasi, dan hubungan bisnis, termasuk dokumen permintaan bantuan hukum internasional, dokumen yurisdiksi internasional, dokumen resmi permintaan ekstradisi, serta dokumen pengesahan sertifikat apostille.

Oleh karena itu, Cahyo menekankan bahwa penerjemah tersumpah harus profesional, mandiri, memiliki kemampuan handal dalam bidang penerjemahan, mampu bekerja sama dengan baik, dan menjunjung tinggi kode etik penerjemah tersumpah.

"Hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal dan menjadi bukti yang harus diakui kebenarannya kecuali dibuktikan sebaliknya. Maka, penerjemah tersumpah harus menjaga profesinya secara profesional," jelasnya seperti dilansir dari Antaranews.com.

Dalam acara tersebut, Cahyo melantik dan mengambil sumpah 51 orang penerjemah tersumpah yang memenuhi kualifikasi dari bahasa Indonesia ke bahasa asing dan sebaliknya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ia juga menyatakan bahwa saat ini terdapat 123 penerjemah tersumpah berbagai jurusan bahasa yang telah bersumpah dan sukses menjalankan profesi penerjemah berbagai dokumen hukum, yang semakin beragam dalam lalu lintas hubungan antar negara.

Juru bahasa tersumpah adalah individu yang memiliki keahlian di bidang penerjemahan, telah diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, dan terdaftar pada kementerian yang mengurus bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Saya berpandangan, profesi ini adalah profesi yang terhormat dan sangat menjanjikan. Oleh karena itu, saya berharap agar saudara-saudara dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan amanah," ujar Cahyo kepada para penerjemah tersumpah yang baru dilantik.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah