Polda Aceh Terapkan TPPU untuk Bandar Narkoba

- 7 Juni 2024, 17:57 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Banda Aceh, Rabu (5/6/2024). ANTARA/M Haris SA
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Banda Aceh, Rabu (5/6/2024). ANTARA/M Haris SA /

JURNALACEH.COM - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, secara tegas menyatakan bahwa Polda Aceh menerapkan pasal-pasal tindak pencucian uang (TPPU) sebagai strategi untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis kemarin, Irjen Pol Achmad Kartiko mengungkapkan bahwa para bandar narkoba sangat tergantung pada kekayaan mereka.

Oleh karena itu, dengan menerapkan TPPU, Polda Aceh bertujuan untuk memiskinkan mereka dan memutus mata rantai pasokan barang terlarang tersebut.

"Operasional bandar narkoba beserta jaringannya tergantung dengan uangnya. Jadi, perlu diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ungkap Achmad Kartiko, yang dikutip JurnalAceh.com dari aceh.antaranews.com.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari perintah Mabes Polri dan sebagai upaya konkret untuk memutuskan mata rantai pasokan narkoba ke Aceh. Provinsi Aceh, dengan garis pantai panjang dan alur-alur kecil, seringkali dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

Baca Juga: PKS Pastikan Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba

Oleh karena itu, Kapolda Aceh menegaskan bahwa pencegahan masuknya narkoba ke wilayah tersebut menjadi prioritas utama, dengan melibatkan kerjasama antara kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Dalam hal ini, kami terus berupaya mencegah masuknya narkoba ke Aceh dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Penerapan TPPU juga menjadi strategi untuk menyelidiki kekayaan para pelaku narkoba, dengan harapan dapat memotong sumber keuangan mereka dan meminimalisir aktivitas ilegal mereka. Dengan demikian, Polda Aceh berupaya memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba, serta menjaga integritas wilayah tersebut dari peredaran barang terlarang.

Baca Juga: Caleg DPRK Terpilih Asal Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Narkoba

Menghadapi Ancaman Narkoba: Langkah-Langkah Peredaan dan Upaya Pemberantasan

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah