AS Siapkan RUU Antimonopoli, Ancam Google, Amazon dan Facebook

- 18 Juni 2021, 11:49 WIB
Tangkap layar ruang senat Amerika Serikat.
Tangkap layar ruang senat Amerika Serikat. /JURNAL ACEH/Decky Risakotta./

JURNAL ACEH-Amerika Serikat menekan perusahaan-perusahaan besar di negaranya untuk urusan antimonopoli. Parlemen Amerika Serikat tengah melakukan pemungutan suara untuk menyetujui sejumlah rancangan undang-undang antimonopoli.

Undang-undang itu disebut akan menyasar perusahaan Big Tech. Ini adalah sebutan untuk perusahaan berbasis teknologi besar seperti Amazon, Facebook dan Google. Rabu lalu, dalam sebuah pemungutan suara, komite di parlemen mempertimbangkan untuk melanjutkan hal itu.

Dalam rancangan undang-undang itu, dibahas tentang batasan perusahaan berbasis teknologi raksasa yang menciptakan platform bisnis lain dan bisnis yang sama. Dan aturan baru itu memaksa perusahaan menjual bisnisnya.

Baca Juga: OPPO Luncurkan Reno Bulan Ini

Aturan lain yang tengah digodok oleh parlemen adalah keharusan bagi platform untuk tidak melakukan merger. Kecuali mereka dapat memastikan perusahaan yang diakuisisi tidak bersaing dengan produk atau layanan apa pun yang digunakan platform tersebut.

Salah satu yang menjadi contoh dalam perkara monopoli ini adalah saat Facebook membeli WhatsApp dan Instagram.

Rancangan undang-undang ini adalah tindak lanjut penyelidikan 16 bulan tentang cara Google dan Facebook beroperasi. Penelitian menunjukkan praktik monopoli yang tidak adil.

Baca Juga: Elon Musk Tolak Bitcoin untuk Alasan Kelestarian Alam

Google sendiri menolak rencana itu. Aturan baru itu dinilai melemahkan mereka sama seperti saat penolakan upaya google meningkatkan privasi online. Undang-undang ini akan melewati proses pemungutan suara sebelum diajukan penuh ke DPR dan disetujui senat.***

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x