Dua Keluarga di Sabang Tersangka Akibat Aborsi

5 Agustus 2021, 14:08 WIB
Para tersangka dugaan aborsi di Mapolres Sabang, Aceh /ANTARA/HO/

JURNAL ACEH-Dua keluarga dan seorang bidan diduga menggugurkan kandungan atau menggugurkan kandungan seorang remaja di bawah umur di Kota Sabang, Aceh.

Satuan Reserse Kriminal KBO Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, Rabu mengatakan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi.

"Berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," kata Aiptu Rizal Bahnur.

Baca Juga: Balita Umur 2 Tahun Tenggelam di Sungai

Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, 70 tahun, nenek korban.

Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, kasus tersebut bermula dari persetubuhan korban yang masih di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MR. Tersangka MR merayu korban untuk berhubungan badan sebagai suami istri.

"Tersangka MR berjanji bertanggung jawab jika korban hamil. Hubungan seksual tersangka MR menyebabkan korban hamil," kata Aiptu Rizal Bahnur.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CASN Kemenag Aceh Sudah Diumumkan

Setelah korban hamil tujuh bulan, kata Aiptu Rizal Bahnur, korban bersama orang tua dan kedua orang tua MR memeriksakan kehamilannya ke bidan HYT.

Korban dan orang tuanya sama-sama setuju untuk menggugurkan kandungannya,” kata Aiptu Rizal Bahnur. Kemudian, korban bersama bidan MR dan HYT menyepakati aborsi. Mereka menginformasikan rencana korban untuk menggugurkan kandungan.

Aborsi tersebut mengakibatkan tewasnya anak laki-laki berusia tujuh tahun dalam kandungan korban. Menyusul perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal 80 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur juncto pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) huruf ke-1. dan juncto pasal 56 ayat 1 sampai dengan -1 huruf e KUHP.

Baca Juga: Warga Temukan Seekor Harimau Sumatera di Lokasi Pembangunan Jalan Samarkilang

"Hukumannya lima sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar," kata Aiptu Rizal Bahnur didampingi Kepala Unit Operasional Bripka Rahmat Saputra dan Kepala PPA Polres Sabang, Bripka Adetia.***

Editor: Fauji Yudha

Sumber: ANTARA Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler