Jangan Ketinggalan, Aceh Timur Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk 513 Gampong Ini Syaratnya

19 Desember 2022, 20:23 WIB
KPU Pemalang Buka Penerimaan Anggota PPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pendaftaran 27 Desember 2022 /

JURNALACEH.COM- Persiapkan diri, pembukaan pendaftaran anggota PPS pemilu 2024 untuk wilayah Aceh Timur telah dibuka. Pendaftaran ini telah dimulai dari tanggal 18 Desember lalu dan akan berlangsung hingga tanggal 27 Desember mendatang. Masyarakat Aceh timur yang tertarik segera daftarkan diri anda sebelum ketinggalan. Penuhi syarat-syarat dan dokumennya.

Simak terus artikel ini untuk informasi selengkapnya.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur akan merekrut badan adhoc PPS Pemilu 2024 untuk dipersiapkan sebagai petugas pemilu tingkat desa/gampong. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini akan ditempatkan di 513 desa di Aceh Timur sebanyak 3 orang.

Baca Juga: Resep Nasi Tumpeng Tema Hari Ibu yang Mudah dan Lezat, Hadiah Terbaik di Momen Paling Spesial

Menurut Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, jumlah petugas PPS yang dibutuhkan untuk pemilu 2024 ini cukup banyak. Dibutuhkan sebanyak 1.539 petugas PPS yang akan ditugaskan di 24 Kecamatan didalam 513 desa di Aceh Timur. Ia melanjutkan, petugas PPS memiliki peran penting dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu tingkat desa di wilayah Aceh Timur.

Untuk proses pendaftarannya sendiri, calon petugas PPS bisa langsung mengunjungi aplikasi SIAKBA dan Badan Adhoc pada link siakba.kpu.go.id.

Semua proses dilakukan secara online hingga mengupload berkas-berkas pendaftaran yang diminta.

Baca Juga: Channel Indosiar dan SCTV Hilang di TV Digital, Begini Cara Mengembalikannya

Proses rekrutmen sendiri akan dimulai dari pendaftaran online, kelengkapan dokumen administrasi, tes tulis dan tes wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KIP.

Sofyan juga menambahkan, bagi calon pelamar yang tertarik ingin mendaftar menjadi petugas PPS langsung saja kunjungi sosial media resmi KIP Aceh Timur di laman Instagram @kipacehtimur untuk informasi lebih detail.

Sebelum mendaftar, pastikan anda telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi petugas PPS Pemilu 2024 yaitu warga negara Indonesia (WNI) memiliki usia paling rendah 17 tahun, merupakan pribadi yang setia                                                                                                                kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Rekomendasi Kado di Hari Ibu, Spesial dan Berkesan

Memiliki integritas dan pribadi yang kuat, bersikap jujur dan adil, bukan anggota Partai Politik dibuktikan surat pernyataan yang sah, atau bukan anggota Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun, bertempat tinggal di wilayah PPS yang dituju,

sehat jasmani dan rohani. Bebas narkoba, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Berikutnya tidak pernah dipenjara dengan pidana 5 tahun/lebih  berdasarkan putusan pengadilan. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler