Dimulai Sejak 2021 Silam, Program Kemenag Berhasil Revitalisasi 35 KUA di Aceh

14 Januari 2024, 16:40 WIB
Ilustrasi pernikahan/freepick.com/@freepic.diller /

JURNALACEH.COM - Aceh, sebagai salah satu provinsi yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi keagamaan yang kental, terus berupaya meningkatkan layanan publik di bidang keagamaan melalui revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Hingga tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh telah berhasil merevitalisasi sebanyak 35 KUA, dan program ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan publik yang lebih baik.

Transformasi Fisik dan Non-fisik

Revitalisasi KUA tidak hanya terbatas pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga melibatkan transformasi dalam sumber daya manusia, standar pelayanan, integrasi data, dan aspek-aspek lain yang meningkatkan kualitas layanan keagamaan. Khairuddin, Ketua Tim Bina KUA dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam, menjelaskan bahwa program revitalisasi ini telah dimulai sejak tahun 2021.

Baca Juga: Kepala Kankemenag Aceh Barat Daya Pimpin Apel Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-78 di Abdya, Ini Pesannya

"Di antara 279 KUA itu ada KUA yang direvitalisasi. Direvitalisasi dalam bidang sarana prasarana juga dalam sumber daya manusia, standar pelayanan, integrasi data, dan lainnya," ujar Khairuddin yang dikutip JURNALACEH.COM dari antaranews.com.

Inovasi Layanan Terintegrasi

Beberapa KUA di Aceh telah menunjukkan inovasi dalam layanan mereka. Contohnya, KUA Ulee Kareng di Banda Aceh telah menerapkan layanan terintegrasi dengan Disdukcapil untuk menyediakan data kependudukan pengantin. Ini memungkinkan pengantin yang menikah di KUA langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) setelah akad nikah.

Langkah serupa juga diambil oleh KUA Susoh, yang telah melakukan transformasi digital dengan menerapkan sistem layanan menggunakan barcode. Hal ini memudahkan warga dalam mendapatkan layanan KUA, seperti pendaftaran nikah, pengurusan tanah wakaf, konsultasi perkawinan, dan lainnya.

Baca Juga: Kemenag: Pajak Perusahaan Akan Diringankan Jika Membayar Zakat

Peningkatan Peran Sosial KUA

Revitalisasi tidak hanya mencakup aspek layanan formal, tetapi juga memperluas peran sosial KUA dalam masyarakat. Beberapa KUA menunjukkan kepedulian dengan membuka pengajian di siang hari atau mengadakan ruang konsultasi untuk pembinaan masyarakat.

Bahkan, ada KUA yang merumuskan konsep rumah moderasi beragama sebagai upaya membina masyarakat secara holistik.

Pembebasan dari Praktik Pungutan Liar

Selain itu, Kemenag Aceh mencatat bahwa layanan KUA di Aceh telah bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Khairuddin menegaskan bahwa pernikahan yang berlangsung di KUA tidak dikenakan biaya, sementara pernikahan di luar KUA dikenakan biaya administrasi. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan keagamaan yang adil dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Azhari Dilantik Sebagai Kepala Kanwil Kemenag Aceh

Meskipun pencapaian revitalisasi KUA di Aceh telah signifikan, tantangan tetap ada. Koordinasi yang baik, pendekatan inovatif, dan upaya berkelanjutan akan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Diharapkan, langkah-langkah progresif ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat Aceh, meningkatkan kesejahteraan spiritual, dan memperkuat keberagaman dalam harmoni.

Revitalisasi KUA di Aceh bukan hanya sebuah perubahan fisik, tetapi juga transformasi dalam memberikan layanan yang lebih baik dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler