JURNALACEH.COM- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menjelaskan bahwa perusahaan perusahaan akan diringankan pajaknya jika sudah melakukan pembayaran Zakat pada lembaga resmi sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Dalam UU 23 Tahun 2011 pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan muzaki ke lembaga zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak," kata Tarmizi di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Tarmizi menjelaskan bahwa lembaga resmi dimaksud yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah memperoleh izin dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Azhari Dilantik Sebagai Kepala Kanwil Kemenag Aceh
Selain itu, Ia juga menyebutkan, ketentuan pengurangan pajak tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2010.
"Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tajun 2010 menyebutkan bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," ujarnya.
Tarmizi juga menjelaskan kalau zakat atau sumbangan keagamaan, sama-sama dapat mengurangi pajak. Zakat penghasilan bagi pemeluk Islam, yang bersifat wajib pajak dibayarkan kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Salman Al Farisi Lolos 3 Besar Seleksi Calon Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Ini Profilnya
Sementara itu, sumbangan keagamaan pemeluk agama lain yang bersifat wajib pajak, dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Tarmizi juga menerangkan, terdapat beberapa syarat dalam pengurangan pajak bagi perusahaan yang berzakat atau melakukan penyaluran sumbangan keagamaan.