"Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2011, wajib pajak yang melakukam pengurangan sumbangan keagamaan atau zakat yang bersifat wajib, diwajibkan untuk melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak," tutup dia.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News