Kemenag: Pajak Perusahaan Akan Diringankan Jika Membayar Zakat

- 21 Juni 2023, 20:48 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor/Instagram/@tarmizitohor_official
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor/Instagram/@tarmizitohor_official /

"Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2011, wajib pajak yang melakukam pengurangan sumbangan keagamaan atau zakat yang bersifat wajib, diwajibkan untuk melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak," tutup dia.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah