OJK Minta Masyarakat Tidak Ragukan Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

- 11 Mei 2021, 20:26 WIB
Tangkapan layar situs resmi BSI.
Tangkapan layar situs resmi BSI. /JURNAL ACEH/Decky/

JURNAL ACEH-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, mengatakan permasalahan yang dihadapi oleh Bank Syariah Indonesia di Aceh hanya kendala kecil. Dia minta agar semua pihak tidak membenturkan permasalahan itu dengan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Hal ini disampaikan Yusri terkait dengan keluhan sejumlah nasabah bank syariah milik pemerintah yang dimerger. Mereka mereka mengaku mengalami kendala saat bertransaksi di anjungan tunai mandiri milik BSI, bank syariah hasil penggabungan itu.

“Kendala memang ada. Namun BSI mempercepat proses ini agar nasabah tidak terkendala, terutama di saat lebaran,” kata Yusri, Selasa, 11 April 2021.

Yusri mengatakan proses konversi sejumlah bank konvensional di Aceh, menjadi bank syariah, dan kemudian digabung menjadi BSI, membutuhkan proses untuk bisa berjalan normal.

OJK, kata Yusri, meminta BSI untuk bekerja optimal memperbaiki sistem itu agar berjalan normal.

Yusri menyayangkan tindakan yang membenturkan isu kendala teknis ini dengan pelaksanaan Qanun LKS. Aturan terkait keuangan syariah di Aceh, kata dia, jauh dirancang sebelum BSI dibentuk pada 2021.

Yusri juga mengajak masyarakat untuk mendukung keberadaan Qanun LKS. Dia meyakini pelaksanaan qanun ini akan membawa kebaikan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Regional Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh, Nana Hendriana, meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas kendala ini. Dia memastikan proses perbaikan ini berjalan cepat.

“Teknisi kami bekerja 24 jam sehari untuk menyempurnakan sistem ATM BSI di Aceh,” kata Nana.

Akibat merger ini, sekitar 450 unit ATM yang mengalami kendala. Nana memastikan 100 unit di antaranya dapat beroparasi normal saat lebaran. Sisanya, kata Nana, tuntas awal bulan depan.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x