Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kilogram Sabu-Sabu di Aceh Timur

- 2 Juni 2021, 01:08 WIB
Barang bukti lima kilogram sabu-sabu yang coba diselundupkan lewat Aceh.
Barang bukti lima kilogram sabu-sabu yang coba diselundupkan lewat Aceh. /Dokumentasi Bea Cukai./

JURNAL ACEH-Tim gabungan Bea Cukai Pusat, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur. Upaya penyelundupan itu diketahui polisi lewat laporan masyarakat.

“Penangkapannya Minggu (30 Mei 2021), sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Selasa, 1 Juni 2021.

Informasi itu diterima tim Rabu pekan lalu. Lantas subdit narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) narkoba Bareskrim Polri berangkat dari Medan menuju Aceh melalui jalan Lintas Timur.

Baca Juga: Abrasi Mengganas Seratusan Rumah di Pesisir Aceh Utara Terancam Hanyut

Keesokan hari, tim melakukan pemetaan dan memantau aktivitas penyelundupan itu bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan Tim Bea Cukai Lhokseumawe. Pada Jumat, 28 Mei 2021, informasi itu semakin menguatkan bahwa penyelundupan itu akan dilakukan di Lhokseumawe.

Kegiatan pemantauan dilaksanakan hingga Ahad. Akhirnya, tim gabungan menangkap para penyelundup di Jalan Medan-Banda Aceh, di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalan, Aceh Timur.

Tim menangkap tiga orang dalam tersangka, yakni E, AI, dan AN. Barang-barang itu diterima dari M. Hari itu juga, tim menangkap M di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dari tangan M, tim mendapatkan 5 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik biru dan hijau.

Baca Juga: Indah Pesona Senja Rindu Pantai Ujung Aceh Utara Selat Malaka

Mereka, kata Isnu, merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. ***

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah