Tim Satgas Covid 19 Banda Aceh Lakukan Patroli Kegiatan PKKM

- 6 Agustus 2021, 22:31 WIB
Arsip - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat melakukan patroli protokol kesehatan, di Banda Aceh
Arsip - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat melakukan patroli protokol kesehatan, di Banda Aceh /ANTARA/Rahmat Fajri/

JURNAL ACEH-Tim Satgas Covid-19 Banda Aceh masih melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota Provinsi Banda  Aceh berjalan dengan baik.

“Setiap malam, Pokja Covid-19 terus mengawal dan memantau perpanjangan PPKM ini hingga pukul 09.00 WIB. ” kata Rizal Abdillah, Kepala BPBD Kota Banda Aceh.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya memperpanjang PPKM Kota Banda Aceh Tingkat 3 di ibu kota provinsi. Aceh hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: TIm Sar Banda Aceh Evakuasi Warga FIlipina dari Kapal Kargo

Perpanjangan tersebut sesuai dengan pengurus pusat sebagaimana tertuang dalam Inmendagri nomor 29 mulai tahun 2021.

Mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, juga mengeluarkan pedoman no. 12 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Rizal mengatakan, ketentuan di Banda Aceh Inwal tentang perpanjangan PPKm sama
dengan di atas, hanya saja waktu pelaksanaannya berbeda.

Baca Juga: Beberapa Lahan Milik Warga di Aceh Tengah Terbakar

Dimana, kata Rizal, pengoperasian tempat kerja seperti restoran, kafe dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan sampai paling lambat pukul 22.00 WIB.

Kemudian mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, sampai saat ini masih sama yaitu memperhatikan kearifan lokal dan isu-isu kontemporer.

Tentunya dengan diberlakukannya aturan kesehatan yang ketat (prokes). Selain itu, Rizal menambahkan, kegiatan pelatihan seperti seminar masih diperbolehkan di dalam gedung, namun hanya untuk 25 persen, serta kegiatan perkawinan.

Baca Juga: Pemerintah Banda Aceh Berkomitmen untuk Mengurus Anak yang Terlantar

“Jadi aturannya hampir sama, dari ibadah dan  ke sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dengan pembagian tiga atau empat shift,” ujarnya.

Rizal menambahkan, jika ditinjau dari perilaku PPKM ternyata melanggar Prokes, maka akan dikenakan sanksi.

Peraturan tersebut masih mengacu pada Perwal Banda Aceh nomor 51 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang disiplin.

Baca Juga: Dua Keluarga di Sabang Tersangka Akibat Aborsi

"Jadi sanksinya masih pakai Perwal 51, sanksinya sama sanksi pemerintah berupa sanksi keuangan, sama seperti sebelumnya,” kata Rizal.***

Editor: Fauji Yudha

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah