Kurban di Daerah PMK, Menag Yaqut: Sembelih di Rumah Potong Hewan Saja

- 27 Juni 2022, 11:25 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tutupnya.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022:


Baca Juga: Sertifikat Tanah Gratis Kebun PSR Ditargetkan Semua Selesai Tahun 2024


Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Baca Juga: Samuel Mulia Meninggal Dunia, Sang Jurnalis Mode yang Kritis dan Jujur

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah