JURNALACEH.COM - Hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berpotensi menyerang hewan kurban, bikin banyak orang was-was.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022.
Isinya antara lain mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE ini diteken Menag pada 24 Juni 2022.
Baca Juga: Tiba di Jerman, Jokowi Disambut Hangat Dengan Sebuket Bunga Oleh Warga Indonesia
“Sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin, 27 Juni 2022.
Khusus soal kurban, SE tersebut mengaturketentuan syariat berkurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” tuturnya.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Ketua MUI Terkait Kasus Promo Miras Holywings
Yaqut mengimbau agar hewan kurban yang dikurban kan dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Ia juga menyarankan agar kurban di daerah wabah PMK atau terduga PMK disembelih di rumah potong hewan (RPH) saja.