Kurban di Daerah PMK, Menag Yaqut: Sembelih di Rumah Potong Hewan Saja

- 27 Juni 2022, 11:25 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

Baca Juga: Fadli Zon Pastikan Jokowi Aman Saat ke Ukraina


1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing


2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur lima tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan
c) kambing minimal umur satu tahun


3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Baca Juga: Pakar Intelijen Ungkap 3 Risiko Jokowi Terbang ke Ukraina

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Popda XVI di Meulaboh, Kontingen Pencak Silat Abdya Berhasil Bawa Pulang 3 Mendali

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

3. Kepala Kantor Wilayah Kemenga Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah